" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > erti air mustakmal turut empat mazhab apakah beda - beda ? < / h3 > " , " isi " :[ " mohon jelas dari ustadz tentang apa yang maksud dengan air musta ' mal turut masing - masing mazhab . apakah erti juga beda - beda antara empat mazhab atau sama saja ? " , " demikian dan terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 18 april 2016 03 : 40  " , "  10 . 252 views  n " , " n " , " n " , " mohon jelas dari ustadz tentang apa yang maksud dengan air musta ' mal turut masing - masing mazhab . apakah erti juga beda - beda antara empat mazhab atau sama saja ? " , " demikian dan terima kasih . " , " n " , " kata " , " asal dari dasar " , " ( u0627 u0633 u062a u0639 u0645 u0644 - u064a u0633 u062a u0639 u0645 u0644 ) yang makna guna atau pakai . namun meski sama - sama guna istilah air musta ' mal , dalam praktek masing - masing mazhab ulama beda dalam erti , batas serta hukum . bahkan beda bukan antara satu mazhab dengan mazhab lain , namun juga sama ulama dalam satu mazhab pun lihat saling beda juga . " , " di dalam kitab mazhab al - hanafiyah , yaitu " , " , sebut bahwa ada beda dapat turut pandang mazhab al - hanafiyah antara sama ulama di dalam . [ 1 ] " , " ada empat ulama besar mana masing - masing punya definisi tentang air musta ' mal , yaitu dapat imam abu hanifah , abu yusuf , muhammad dan zufar . " , " al - imam abu hanifah sama abu yusuf dapat bahwa air musta ' mal adalah : " , " u0627 u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064f u0627 u0644 u0651 u064e u0630 u0650 u064a u0623 u064f u0632 u0650 u064a u0644 u0628 u0650 u0647 u0650 u062d u064e u062f u064e u062b u064c u0623 u064e u0648 u0650 u0627 u0633 u0652 u062a u064f u0639 u0652 u0645 u0650 u0644 u0641 u0650 u064a u0627 u0644 u0652 u0628 u064e u062f u064e u0646 u0650 u0639 u064e u0644 u064e u0649 u0648 u064e u062c u0652 u0647 u0650 u0627 u0644 u0652 u0642 u064f u0631 u0652 u0628 u064e u0629 u0650 " , " contoh adalah wudhu ' atas wudhu ' dengan niat taqarrub atau untuk jalan wajib . " , " nama muhammad dalam mazhab al - hanafiyah sudah tidak asing lagi . beliau adalah salah satu tokoh besar mazhab al - hanafiyah , murid langsung dari al - imam abu hanifah . seringkali nama beliau sebut dengan muhammad bin al - hasan asy - syaibani . " , " dalam dapat beliau , yang sebut air musta ' mal adalah : " , " u0627 u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064f u0627 u0644 u0651 u064e u0630 u0650 u064a u0627 u0633 u0652 u062a u064f u0639 u0652 u0645 u0650 u0644 u0644 u0625 u0650 u0642 u064e u0627 u0645 u064e u0629 u0650 u0642 u064f u0631 u0652 u0628 u064e u0629 u064d " , " nama zufar juga bukan nama yang asing dalam mazhab al - hanafiyah . beliau masuk tokoh besar yang represntatif wakil mazhab . dalam pandang beliau , air musta ' mal adalah : " , " u0627 u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064f u0627 u0644 u0652 u0645 u064f u0633 u0652 u062a u064e u0639 u0652 u0645 u064e u0644 u0644 u0625 u0650 u0632 u064e u0627 u0644 u064e u0629 u0650 u0627 u0644 u0652 u062d u064e u062f u064e u062b u0650 " , " dengan beda definisi air musta ' mal ini , maka bisa kita simpul hal - hal ikut : " , " kait dengan hukum air yang bekas pakai untuk berwudhu ' dengan niat qurbah , yaitu untuk shalat fardhu , shalat jenazah , sentuh mushaf , baca al - quran dan terus . " , " kalau orang itu dalam ada berhadats , maka tidak ada khilafiyah bahwa air bekas wudhu ' nya itu adalah air musta ' mal . sebab ada dua , yaitu karena wudhu ' itu hilang hadats dan juga karena nila qurbah . " , " namun yang jadi beda dapat apabila orang sebut dalam ada suci masih punya wudhu ' alias tidak berhadats . " , " makna kata tabrid cara harfiyah adalah dingin . maksud , orang berwudhu atau mandi tidak dengan niat untuk qurbah atau angkat hadatas , lain dar untuk dingin badan . mungkin yang lebih gambar untuk biasa di negeri kita , mandi untuk dar segar diri . " , " apabila dia tidak dalam ada berhadats , air bekas wudhu ' atau mandi pakat oleh para ulama mazhab al - hanafiyah bukan air musta ' mal . " , " namun hukum jadi khilafiyah di antara mereka apabila orang sebut dalam ada berhadats . ada yang kata air itu musta ' mal dan ada yang tidak . " , " turut mazhab al - hanafiyah , bila orang berwudhu atau mandi janabah dengan guna air muqayyad , maka air bekas itu tidak jadi musta ' mal . " , " tapi apa yang maksud dengan air muqayyad ? " , " lama ini kita lebih sering dengar istilah air mutlak , seperti air sumur , air hujan , air es , air embun dan lain . selain air mutlaq dalam fiqih juga kenal air muqayyad , yaitu air yang campur dengan benda lain yang suci , namun tidak ubah wujud asli air itu . " , " contoh adalah air bunga mawar , air yang campur dengan kapur barus dan juga air yang campur dengan bekas tepung . " , " hukum air muqayyad ini masih boleh guna untuk berwudhu dan mandi janabah , karena wujud masih air walaupun agak keruh oleh campur benda lain dalam jumlah yang sedikit . " , " sedang air yang sudah ubah cara fisik karena campur dengan benda lain dengan sangat banyak sehingga buat jadi pekat , maka tidak sah untuk guna berwudhu atau mandi janabah . contoh air yang seperti ini adalah air teh , air susu , air kopi , kuah sayur , kecap , dan terus . " , " dalam kasus mana air guna untuk cuci benda - benda yang suci cara hukum , maka para ulama mazhab al - hanafyah sepakat bahwa air itu tidak jadi musta ' mal . " , " misal air guna untuk cuci tangan , buah , sayur , tempat makan , bebatuan , asal semua benda itu tidak najis , maka air bekas cuci tidak musta ' mal . " , " adapun pandang mazhab al - maliliyah tentang air musta ' mal adalah : " , " ini adalah hal yang paling unik dan tarik dari mazhab al - malikiyah . boleh bilang ini satu - satu mazhab yang pandang bahwa air musta ' mal dalam pandang mereka tetap status tahir mutahhir , atau suci dan suci . " , " para ulama mazhab al - malikiyah pandang air yang bekas pakai untuk wudhu ' dan mandi yang sifat angkat hadats , hukum tetap sah untuk guna berwudhu ' atau mandi janabah lagi . " , " namun dalam kasus wudhu ' atau mandi sunnah , dan masih ada air yang tidak musta ' mal , maka hukum ubah jadi makruh . " , " sedang air yang sudah guna untuk bersih najis atau bekas cuci tempat makan , hukum boleh untuk guna lagi untuk bersih najis . " , " u0645 u064e u0627 u0627 u0633 u0652 u062a u064f u0639 u0652 u0645 u0650 u0644 u0641 u0650 u064a u0631 u064e u0641 u0652 u0639 u0650 u062d u064e u062f u064e u062b u064d u0623 u064e u0648 u0652 u0641 u0650 u064a u0625 u0650 u0632 u064e u0627 u0644 u064e u0629 u0650 u062d u064f u0643 u0652 u0645 u0650 u062e u064e u0628 u064e u062b u064d " , " dan yang maksud dengan air " , " untuk angkat hadats adalah air yang tetes dari anggota badang , atau yang sambung dengan air itu , atau lepas dari , masuk bila celup anggota badan ke dalam air itu . [ 2 ] " , " kata bahwa hukum makruh guna air musta ' mal kait dengan dua hal . pertama , apabila air itu jumlah sedikit , seperti ember wadah untuk wudhu ' dan mandi . dua , apabila masih ada air lain yang tidak musta ' mal . " , " masih turut ad - dasuki , apabila tambah ke dalam air musta ' mal yang sedikit itu jumlah air yang banyak dan status bukan musta ' mal , hukum makruh pun jadi hilang . " , " dapat bahwa hukum makruh itu jadi apabila jumlah air itu sedikit , guna untuk angkat hadats dan bukan hukum khabats , serta ketika guna untuk angkat hadits yang dua kali . [ 3 ] " , " adapun pandang mazhab asy - syafi ' iyah dalam masalah air " , " bagai ikut : " , " u0627 u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064f u0627 u0644 u0652 u0642 u064e u0644 u0650 u064a u0644 u0627 u0644 u0652 u0645 u064f u0633 u0652 u062a u064e u0639 u0652 u0645 u064e u0644 u0641 u0650 u064a u0641 u064e u0631 u0652 u0636 u0650 u0627 u0644 u0637 u0651 u064e u0647 u064e u0627 u0631 u064e u0629 u0650 u0639 u064e u0646 u0652 u062d u064e u062f u064e u062b u064d u0623 u064e u0648 u0652 u0641 u0650 u064a u0625 u0650 u0632 u064e u0627 u0644 u064e u0629 u0650 u0646 u064e u062c u064e u0633 u064d " , " . [ 4 ] " , " dalam versi qaul jadid dari mazhab asy - syafi ' iyah memang sebut bahwa yang maksud dengan thaharah fardhu adalah cuci pertama ketika berwudhu ' . sehingga air yang bekas guna untuk cuci dua dan tiga , bukan masuk air musta ' mal . " , " dalam pandang mazhab asy - syafi ' iyah versi qaul jadid sebut bahwa hukum air musta ' mal yang jumlah sedikit adalah suci tetapi tidak mencusikan ( u0637 u0627 u0647 u0631 u063a u064a u0631 u0645 u0637 u0647 u0631 ) . air itu suci dalam arti bukan air najis , namun tidak bisa guna suci . " , " maka air itu tidak sah untuk berwudhu atau mandi janabah dan juga untuk bersih najis juga tidak sah . " , " alas adalah apa yang laku oleh para salafuna ash - shalih , mana mereka tidak jaga diri dari air itu dan juga atas apa yang tetes dari . sebut dalam hadits bahwa rasulullah saw tuang air bekas wudhu atas diri yang sedang sakit . " , " u062c u064e u0627 u0621 u064e u0631 u064e u0633 u064f u0648 u0644 u0627 u0644 u0644 u0651 u064e u0647 u0650 u00a0 u064a u064e u0639 u064f u0648 u062f u064f u0646 u0650 u064a u0648 u064e u0623 u064e u0646 u064e u0627 u0645 u064e u0631 u0650 u064a u0636 u064c u0644 u0627 u064e u0623 u064e u0639 u0652 u0642 u0650 u0644 u0641 u064e u062a u064e u0648 u064e u0636 u0651 u064e u0623 u064e u0648 u064e u0635 u064e u0628 u0651 u064e u0639 u064e u0644 u064e u064a u0651 u064e u0645 u0650 u0646 u0652 u0648 u064e u0636 u064f u0648 u0626 u0650 u0647 u0650 u0641 u064e u0639 u064e u0642 u064e u0644 u0652 u062a u064f " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " alas lain kenapa air ini tidak suci , karena buat salafuna ash - shalih yang tidak mengumulkan air ini hingga jadi banyak . ketika hanya ada air sedikit dan musta ' mal , mereka langsung bertayammum saja . " , " adapun yang jadi ' illat dari tidak bisa air musta ' mal untuk suci , turut asy - syarbini karena air musta ' mal bukan lagi air mutlak . dan ' illat ini benar juga oleh an - nawawi dan lain . " , " para ulama di dalam mazhab asy - syafi ' iyah beda dapat tentang air musa ' mal yang jumlah sedikit , kemudian kumpul dan campur jadi satu sehingga jadi air yang banyak jumlah . " , " yang lebih shahih ( " , " ) dalam pandang mazhab ini , air itu ubah hukum jadi air yang suci , apabila campur dengan air lain sehingga jumlah jadi dua qullah atau lebih . " , " alasanya , karena dalam pandang mereka , air najis yang campur dengan air suci hingga jumlah jadi banyak , hukum jadi suci . maka tentu air musta ' mal pun lebih utama untuk ubah jadi suci , dengan jalan campur dengan air suci hingga jumlah jadi banyak . " , " sedang lawan dari dapat ini , bahwa hukum air itu tidak ubah jadi suci . alas , karena kuat air itu telah habis lantar telah guna , kemudian temu dengan air kembang dan jenis . " , " para ulama mazhab asy - syafi ' iyah ketika beda air " , " dan bukan ( " , " ) " , " buat batas dengan ukur volume air . fungsi bagai batas minimal untuk bisa kata suatu air jadi " , " . " , " bila volume air itu telah lebih volume minimal maka air itu bebas dari mungkin " , " . itu arti air dalam jumlah tentu meski telah guna untuk wudhu atau mandi janabah tidak kena hukum bagai air " , " . " , " dasar adalah sabda rasulullah saw : " , " u0625 u0650 u0630 u064e u0627 u0643 u064e u0627 u0646 u064e u0627 u064e u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064e u0642 u064f u0644 u0651 u064e u062a u064e u064a u0652 u0646 u0650 u0644 u064e u0645 u0652 u064a u064e u062d u0652 u0645 u0650 u0644 u0652 u0627 u064e u0644 u0652 u062e u064e u0628 u064e u062b u064e - u0648 u064e u0641 u0650 u064a u0644 u064e u0641 u0652 u0638 u064d : u0644 u064e u0645 u0652 u064a u064e u0646 u0652 u062c u064f u0633 u0652 " , " ( hr abu dawud tirmidhi nasa u2019i ibnu majah ) " , " hadits ini yang dasar ada volume air dua " , " yang jadi batas volume air sedikit . " , " sebut di dalam hadits ini bahwa ukur volume air yang membatasai ke " , " an air adalah 2 qullah . jadi istilah qullah adalah ukur volume air . ukur volume air ini pasti asing buat telinga kita . sebab ukur ini tidak lazim guna di zaman sekarang ini . kita guna ukur volume benda cair dengan liter kubik atau barrel . " , " b . ukur masa lalu " , " sedang istilah " , " adalah ukur yang guna di masa rasulullah saw masih hidup . bahkan dua abad sudah para ulama fiqih di baghdad dan di mesir pun sudah tidak lagi guna skala ukur " , " . mereka guna ukur " , " ( u0631 u0637 u0644 ) yang sering terjemah dengan istilah kati . " , " sayang ukur " , " ini pun tidak standar di beberapa negeri islam . 1 " , " buat orang baghdad nyata beda dengan ukur 1 " , " buat orang mesir . walhasil ukur ini agak sulit juga benar . " , " dalam banyak kitab fiqih sebut bahwa ukur volume 2 " , " itu adalah 500 " , " baghdad . tapi kalau ukur oleh orang mesir jumlah tidak seperti itu . orang u00a0mesir ukur 2 " , " dengan ukur rithl mereka dan nyata jumlah hanya 446 3 / 7 r " , " . " , " lucu begitu orang - orang di syam ukur dengan guna ukur mereka yang nama " , " juga jumlah hanya 81 " , " . namun demikian mereka semua sepakat volume 2 " , " itu sama yang sebab beda karena volume 1 " , " baghdad beda dengan volume 1 rithl mesir dan volume 1 " , " syam . " , " lalu benar berapa ukur volume 2 " , " dalam ukur standar besar international di masa sekarang ini ? " , " para ulama kontemporer kemudian coba ukur dengan besar yang laku di zaman sekarang . dan nyata dalam ukur masa kini beda - beda . " , " dr . wahbah az - zuhaili di dalam kitab " , " tulis bahwa dua qullah itu kira - kira jumlah 270 liter . [ 5 ] " , " sedang dalam kitab " , " mushthafa dib al - bugha , sebut bahwa jumlah itu tara dengan 190 liter . [ 6 ] " , " ulama lain sebut bahwa 2 qullah itu tara dengan 160 , 5 liter . [ 7 ] " , " kait dengan erti dan hukum air musta ' mal , umum para ulama di dalam mazhab al - hanabilah banyak saling beda antara satu dan lain . " , " dzhahirul mazhab sebut bahwa batas air musta ' mal dan hukum adalah bagai ikut : " , " u0627 u0644 u0652 u0645 u064e u0627 u0621 u064f u0627 u0644 u0651 u064e u0630 u0650 u064a u0627 u0633 u0652 u062a u064f u0639 u0652 u0645 u0650 u0644 u0641 u0650 u064a u0631 u064e u0641 u0652 u0639 u0650 u062d u064e u062f u064e u062b u064d u0623 u064e u0648 u0652 u0625 u0650 u0632 u064e u0627 u0644 u064e u0629 u0650 u0646 u064e u062c u064e u0633 u064d u0648 u064e u0644 u064e u0645 u0652 u064a u064e u062a u064e u063a u064e u064a u0651 u064e u0631 u0652 u0623 u064e u062d u064e u062f u064f u0623 u064e u0648 u0652 u0635 u064e u0627 u0641 u0650 u0647 u0650 u0637 u064e u0627 u0647 u0650 u0631 u064c u063a u064e u064a u0652 u0631 u064f u0645 u064f u0637 u064e u0647 u0651 u0650 u0631 u064d u0644 u0627 u064e u064a u064e u0631 u0652 u0641 u064e u0639 u064f u062d u064e u062f u064e u062b u064b u0627 u0648 u064e u0644 u0627 u064e u064a u064f u0632 u0650 u064a u0644 u0646 u064e u062c u0650 u0633 u064b u0627 " , " namun ada riwayat yang sebut bahwa al - imam ahmad sendiri dapat bahwa hukum air itu " , " , yaitu suci dan suci . [ 8 ] " , " para ulama dalam mazhab al - hanabilah ini juga beda dapat dalam hukum air musta ' mal yang guna untuk thaharah yang sifat mustahabbah . " , " misal wudhu ' mustahabbah yang laku orang yang tidak berhadats . sehingga niat atau tuju wudhu ' nya bukan untuk angkat hadats , lain hanya dar untuk baharu wudhu ' nya . " , " contoh lain adalah air yang telah guna untuk basuh anggota wudhu ' pada basuh yang dua dan tiga . yang hukum wajib hanya basuh pertama , sedang basuh yang dua dan tiga hukum mustahabbah . " , " dan masuk ke dalam kasus ini adalah mandi yang hukum sunnah , seperti mandi untuk laku shalat jumat dan shalat idul fithri serta idul adha . " , " dapat pertama kata bahwa hukum bagaimana air musta ' mal . namu dapat dua sebut bahwa air itu tidak jadi musta ' mal dan tidak ada alas untuk halang suci dengan . " , " dalam mazhab al - hanabilah , air yang guna dalam rangka tabrid atau dingin badan dan tandzif atau bersih badan , dua tidak masuk air musta ' mal . " , " bahkan ibnu qudamah sebut bahwa tidak ada khilafiyah dalam hal ini . " , " namun ada beda dapat dalam kasus mana air guna untuk amal yang sifat ta ' abbudi namun di luar dari angkat hadats . contoh adalah cuci tangan tiga bangun tidur , yang rupa perintah agama ( " , " ) bagaimana hadits ikut ini : " , " u0625 u0630 u064e u0627 u0627 u0633 u0652 u062a u064e u064a u0652 u0642 u064e u0638 u064e u0623 u064e u062d u064e u062f u064f u0643 u064f u0645 u0652 u0645 u0650 u0646 u0652 u0646 u064e u0648 u0652 u0645 u0650 u0647 u0650 u0641 u064e u0644 u0652 u064a u064e u063a u0652 u0633 u0650 u0644 u0652 u064a u064e u062f u064e u0647 u064f u0642 u064e u0628 u0652 u0644 u064e u0623 u064e u0646 u0652 u064a u064f u062f u0652 u062e u0650 u0644 u064e u0647 u064e u0627 u0641 u064a u0650 u0627 u0644 u0625 u0650 u0646 u064e u0627 u0621 u0650 u0641 u064e u0625 u0650 u0646 u0651 u064e u0623 u064e u062d u064e u062f u064e u0643 u064f u0645 u0652 u0644 u0627 u064e u064a u064e u062f u0652 u0631 u0650 u064a u0623 u064e u064a u0652 u0646 u064e u0628 u064e u0627 u062a u064e u062a u0652 u064a u064e u062f u064f u0647 u064f " , " . ( hr . bukhari muslim ) " , " abu al - khattab sebut bahwa ada dua riwayat tentang masalah ini . riwayat pertama pandang bahwa air bekas cuci tangan itu masuk musta ' mal . namun riwayat yang lain pandang air itu bukan masuk air musta ' mal . "
